- Penyuluhan hukum kepada pemilih pemula
- Sosialisasi UU penyelenggara pemilu
- Persiapan pemantau pemilu
- Seminar kesadaran bahaya narkoba.
Salah satu bidang pada susunan Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (Tidar) adalah Bidang Hukum, diantara bidang lain bidang hukum memiliki fungsi yang bersifat pendukung dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh Tidar, hal ini dapat dilihat dari tugas awal yang menjadi tanggung jawab bidang hukum adalah proses legitimasi atau dasar hukum berdirinya Organisasi atau Perkumpulan Tunas Indonesia Raya (Tidar) dengan merumuskan Akta Pendirian Tidar yang kemudian disahkan dihadapan Notaris Irmawaty Habie.
Selanjutnya dalam perjalanan perkembangan organisasi salah satu fungsi bidang hukum yaitu memberikan saran atau opini hukum dan menjamin legalitas dari setiap kegiatan atau acara yang dilakukan oleh organisasi, seperti halnya melakukan proses drafting kontrak kerjasama dan review beberapa kontrak kerjasama di setiap acara dan kegiatan.
Secara garis besar fungsi bidang hukum adalah untuk membantu Ketua Umum Pengurus Pusat Tidar dalam menjalankan bidang Hukum, memberikan duplikat dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan hukum kepada Sekretariat Pengurus Pusat Tidar melalui Sekjen Pengurus Pusat Tidar atau Wasekjen Hukum Pengurus Pusat Tidar, Mengetahui, menguasai dan mengimplementasikan aturan-aturan hukum terkait yang berkaitan dengan keorganisasian serta aktivitas-aktivitas organisasi lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya bidang hukum juga turut membantu bidang OKK pada proses pembentukan Pengurus Daerah Tidar di setiap Provinsi dan Pengurus Cabang di tiap Kabupaten terkait dengan administrasi penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang tersebut, selain itu bidang hukum juga membantu untuk proses perumusan Peraturan Organisasi dan berbagai Petunjuk Organisasi.
Fungsi lain dari bidang hukum selain bertanggung jawab memberikan saran hukum dan menjamin legalitas dari setiap kegiatan yang dilakukan organisasi, bidang hukum secara bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Tidar membuat dan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memberikan petunjuk hukum bagi Pengurus Daerah Tidar dan Pengurus Cabang Tidar dan memberikan analisa hukum progresif bagi organisasi sebagai rekomendasi penetapan langkah strategis.




Comments Closed