
- Rekruitmen anggota
- Pelatihan Kader Madya
- Pelatihan Kader Muda
- Pembentukan Korps Instruktur
- Penyusunan kurikulum perkaderan
- Diskusi rutin.
Lingkup kerja bidang organisasi, kaderisasi dan keanggotaan (OKK) sangat luas. Dari merumuskan peraturan dan petunjuk perkumpulan sampai perumusan materi pembinaan dan pedidikan bagi anggota. Dari perekrutan anggota sampai pembentukan pengurus daerah dan cabang di seluruh tanah air.
Bidang OKK, sama seperti bidang hukum dan humas, adalah pelengkap dan pendukung dalam setiap acara yang diadakan oleh Tidar. Misalnya dalam acara bidang olah raga, Tidar Cup, bidang hukum bertanggung jawab atas semua kontrak-kontrak dengan vendor atau sponsor, bidang humas bertanggung jawab atas media dan promosi, dan bidang OKK bertanggung jawab atas registrasi, baik peserta, pengunjung maupun anggota.
Agar lebih mudah mengerti fungsi dari Bidang OKK ini, penjelasan yang akan kami berikan dibagi menjadi dua, yaitu Organisasi serta Kaderisasi dan Keanggotaan.
Organisasi
Secara garis besar tugas bidang OKK yang sifatnya keorganisasian antara lain adalah:
- Bersama dengan Bidang Hukum merumuskan Peraturan dan Pentunjuk Perkumpulan.
- Mengawasi dan menangani pembentukan-pembentukan Pengurus Daerah TIDAR di seluruh Indonesia.
- Berkoordinasi dengan Pengurus Daerah TIDAR diseluruh Indonesia dalam pengawasan dan penanganan pembentukan-pembentukan Pengurus Cabang TIDAR.
- Bersama Ketua Umum PP TIDAR, Wakil Ketua Umum PP TIDAR dan Sekretaris Jenderal PP TIDAR menentukan arah dan karakter organisasi.
- Bersama Ketua Umum PP TIDAR, Wakil Ketua Umum PP TIDAR dan Sekretaris Jenderal menentukan arahan dan isi dari Rapimnas/Rakernas organisasi
Kaderisasi dan Keanggotaan
Secara garis besar tugas bidang OKK yang masuk ke dalam lingkup kaderisasi dan keanggotaan antara lain adalah:
- Merumuskan dan menyusun materi pembekalan untuk pengurus-pengurus baik di tingkat daerah maupun cabang.
- Mengadakan program-program pembekalan untuk pengurus-pengurus baik di tingkat daerah maupun cabang.
- Merancang sistem perekrutan anggota dan kader yang dapat diterapkan di Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
- Mendata dan menyeleksi calon kader potensial dari data base anggota atau merekrut langsung jika belum menjadi anggota.
- Mendistribusikan data anggota ke Pengurus Daerah dimana anggota tersebut berdomisili.
- Mempersiapkan Kartu Tanda Anggota untuk setiap anggota yang sudah mendaftar dan yang sudah memenuhi persyaratannya.




Comments Closed